BANJARMASIN, Jejakopini.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan menyatakan dukungan terhadap peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, yang digelar secara virtual serentak di seluruh Indonesia, Kamis (26/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan berlaku efektif pada 2026. Salah satu fokus dalam aturan tersebut adalah penguatan pidana kerja sosial dan pengawasan bagi klien pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat membuka kegiatan, menekankan pentingnya kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang modern dan restoratif. “Kerja sosial bukan hanya bentuk sukarela, melainkan wujud pertanggungjawaban dan penebusan atas kesalahan kepada masyarakat,” ujar Agus.
Ia juga menyoroti peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai perancang reintegrasi sosial bagi klien. “PK bukan semata pelaksana bimbingan, tetapi juga arsitek yang membangun kembali jembatan kepercayaan antara pelanggar hukum dan masyarakat,” ucapnya.
Program nasional ini akan berlangsung sejak Juni hingga Desember 2025, dengan minimal satu kali kegiatan per bulan. Pada pelaksanaan perdana bulan Juni, tercatat 2.217 klien dari 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia turut serta.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, mengikuti kegiatan dari Masjid Nurul Jannah, Banjarmasin, bersama sejumlah pejabat struktural, tokoh masyarakat, serta 30 klien Bapas Kelas I Banjarmasin. Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh 20 klien dari Bapas Kelas II Amuntai dan 9 klien dari Bapas Kelas II Batulicin.
“Melalui gerakan ini, kami mendorong klien Bapas untuk aktif kembali dalam kehidupan sosial dengan kontribusi positif. Ini bagian dari pembinaan lanjutan sekaligus bukti nyata bahwa mereka dapat berperan dalam pembangunan sosial,” ujar Mulyadi.
Ia menambahkan, kesuksesan program ini sangat bergantung pada sinergi antar pemangku kepentingan. “Kami berkomitmen memperkuat kerja sama dengan masyarakat, pemerintah daerah, serta mitra terkait guna menciptakan proses reintegrasi yang efektif dan berkelanjutan,” katanya.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bapas Banjarmasin dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin terkait program bimbingan dan pelatihan vokasi bagi klien pemasyarakatan. Program ini menjadi salah satu bentuk konkret implementasi Gerakan Klien Pemasyarakatan Peduli.
Komentar
Posting Komentar