Jejakopini - Kepala Rutan Kandangan Feri Hermawan menghadiri giat pemusnahan barang bukti tindak pidana yang berkekuatan hukum di Kejari HSS. Selasa (19/11)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Hulu Sungai Selatan ini dimaksudkan agar barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat dimusnahkan dengan segera sehingga amat undang - undang dilaksanakan dengan baik dan sesuai SOP.
Karutan , Feri Hermawan yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut mengatakan "Rutan Kelas IIB Kandangan mendukung penuh pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Kejari HSS sebagai perwujudan birokrsi bersih dan taat hukum"
Komentar
Posting Komentar