Headline
5/recent/breakingnews

Hirup Udara Bebas, 3 Orang WBP Rutan Kandangan Mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB)

Jejakopini - Bertempat di Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai. 3 orang WBP Rutan Kelas IIB Kandangan memperoleh PB dan CB. Senin (13/05)


Dikawal langsung oleh staf pelayanan tahanan untuk Melakukan Penyerahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berjumlah tiga orang. Klien Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai dan di terima langsung oleh Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai.

Adapun Penyerahan Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai ini guna mendapatkan pembinaan lanjutan terkait Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) yang didapatkan 3 (Tiga) orang WBP ini. Dari hasil pembinaan lanjutan yang dilakukan Pihak Bapas Kelas II Amuntai, 3 (Tiga) orang bebas pada hari ini tanggal 13 Mei 2024. 

Karutan Kandangan, Feri Hermawan menyampaikan "Pemberian PB dan CB kepada 3 orang WBP Rutan Kandangan sudah sesuai ketentuan dan prosedur tanpa dipungut biaya (gratis)"

Komentar

HUBUNGI ADMIN

=== Pasang Iklan Murah ===
=== Pasang Iklan Murah ===
=== Pasang Iklan Murah ===
=== iklan dalam pos 3 ===
=== Pasang Iklan Murah ===
=== Pasang Iklan Murah ===