Jejakopini - Untuk mewujudkan kinerja organisasi yang terkelola dan terukur serta melaksanakan mandat Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I melaksanakan Bimbingan Teknis bagi Asesor yang diselenggarakan secara daring. Kamis (18/04)
Adapun kegiatan bimtek tersebut diikuti oleh petugas SPIP Rutan Kandangan yang merupakan perwakilan yang telah di tunjuk oleh Kepala Rutan untuk mengikuti bimtek maturitas SPIP tersebut.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Perencanaan, Ida Asep Somara ini dalam kesempatannya menyampaikan pelaksanaan Bimtek terkait dengan tugas besar didalam penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
“Pada kesempatan ini sebagai salah bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara keseluruhan, juga terkait dengan tugas besar kita terkait Penilaian Maturitas SPIP terintegrasi yang tidak terlepas dari eksistensi Kementerian Hukum dan HAM di dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” ujarnya.
Karutan Kandangan, Feri Hermawan mengatakan "Dirinya beserta jajaran akan menerapkan penilaian SPIP sesuai dengan Peraturan BPKP No. 5 tahun 2021 dan petugas yang ditunjuk untuk mengikuti bimtek dapat sharing knowledge agar rekan - rekan yang lain dapat memahami"
Komentar
Posting Komentar