Masa reses sendiri merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok.
Kegiatan ini juga dihadiri Oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan , Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator & JFT Madya , Pejabat Pengawas, JFT & JFU Divisi Pemasyarakatan serta Ka UPT PAS dan Imigrasi Se- Kalimantan Selatan.
Komentar
Posting Komentar