Jejakopini - Hari raya nyepi menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan berinisial MD (25 th) yang mendapatkan potongan masa hukuman sebanyak 15 hari.
Adapun ketentuan remisi hari raya keagamaan diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kandangan Feri Hermawan menegaskan "Pihaknya terus menjamin pemenuhan hak - hak warga binaan dilaksanakan sesuai undang - undang, termasuk pemberian remisi khusus hari raya nyepi kepada WBP beragama hindu"
Komentar
Posting Komentar